“Kami tetap menjaga SRBI sebagai aset rupiah yang menarik melalui penguatan insentif swap maupun DNDF untuk mendorong aliran modal asing. Bagi perbankan domestik, kami harapkan dengan rate yang ada mereka menghitung ulang portofolio likuiditasnya sejalan dengan kalibrasi volume penerbitan,” tutur Erwin.
Di sisi lain, BI memastikan fasilitas pembiayaan harian tetap tersedia bagi perbankan yang menghadapi ketidaksesuaian jatuh tempo antara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) berjangka pendek dan penyaluran kredit berjangka panjang.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI menyediakan fasilitas repo dengan tenor 1 minggu hingga 12 bulan menggunakan agunan Surat Berharga Negara (SBN) atau SRBI.
Fasilitas ini diharapkan membantu perbankan memenuhi kebutuhan dana harian tanpa mengganggu operasional. BI juga menyediakan opsi transaksi valuta asing bagi bank yang tidak memiliki agunan surat berharga rupiah.
“Akses likuiditas repo mulai dari 1 minggu sampai 12 bulan terus tersedia dengan agunan SBN atau SRBI untuk mengelola mismatch liquidity harian perbankan. Jika tidak memiliki surat berharga tetapi punya valas, mereka bisa mengakses swap reguler bertenor 1, 3, 6, dan 12 bulan,” urai Erwin.
(Shifa Nurhaliza Putri)