IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online (judol). Bank sentral menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem pembayaran digital nasional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa BI memandang sangat serius setiap potensi penyalahgunaan sistem pembayaran digital. Langkah pengawasan ketat wajib dilakukan agar fungsi QRIS tetap terjaga sebagai moda pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
"Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal. Karena kita tahu QRIS ini merupakan kanal sistem pembayaran yang standardized yang kita harapkan dia ini cemumua, cepat, mudah, murah, aman, dan andal," kata Filianingsih dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Filianingsih merinci empat langkah konkret yang ditempuh BI. Langkah pertama berfokus pada penguatan tata kelola dan proses verifikasi merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta merchant aggregator.
PJP diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, tidak hanya pada saat pendaftaran awal tetapi juga melalui pemantauan kegiatan transaksi secara berkala untuk memastikan profil serta legalitas usaha merchant.
"Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan jadi bukan cuma di awal tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya jadi itu," ujar Filianingsih.
Langkah kedua berfokus pada peningkatan kemampuan deteksi serta mitigasi transaksi mencurigakan. Filianingsih memberikan contoh anomaly transaksi yang patut diwaspadai, seperti merchant pedagang makanan kecil yang toko fisiknya sudah tutup pada malam hari namun tetap mencatatkan frekuensi transaksi yang tidak wajar dengan nominal seragam.
Terhadap indikasi ini, BI memanfaatkan data merchant blacklist untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan.