Pengumuman BI ini sejalan dengan perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peran stablecoin di pasar domestik.
Stablecoin didefinisikan sebagai aset digital yang nilainya dipatok pada mata uang fiat, sehingga harganya relatif stabil.
(Febrina Ratna Iskana)
 
           
               
               
                             
                                 
                                 
                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     
                                     
                                     
                                    