sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNI (BBNI) Gelar RUPST Sore Ini, Simak Sembilan Agendanya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
15/03/2023 08:01 WIB
Mata acara rapat salah satunya adalah penggunaan laba bersih serta perubahan susunan pengurus.
BNI (BBNI) Gelar RUPST Sore Ini, Simak Sembilan Agendanya (FOTO:MNC Media)
BNI (BBNI) Gelar RUPST Sore Ini, Simak Sembilan Agendanya (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Rabu (15/3/2023).

Mata acara rapat salah satunya adalah penggunaan laba bersih serta perubahan susunan pengurus. Berikut adalah susunan lengkap agenda RUPST BBNI yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Menindaklanjuti Surat BNI No. CSE/7/0570 tanggal 30 Januari 2023 perihal Pemberitahuan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 dan Mata Acara Rapat Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("Perseroan"), dengan ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 pada:

Hari/Tanggal Rabu, 15 Maret 2023
Waktu : Pukul 14.00 s/d Selesai
Ternpat Ballroom — Menara BNI Lantai 6. Jalan Pejompongan Raya No. 7, Bendungan Hilir
Jakarta Pusat


Dengan mata acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ("Perpu Cipta Kerja"), Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("BUMN") sebagaimana telah diubah dengan Perpu Cipta Kerja, yang mengatur bahwa Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS").

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/09/2022 ("PER-05/2021 jo. PER-6/2022") diatur bahwa Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.

RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan,
dan tindak pidana lainnya.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022. 


Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT mengatur bahwa Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan jika mempunyai laba positif untuk diputuskan oleh RUPS.

3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2023 serta tantiem Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur bahwa ketentuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PER-05/2021 jo. PER-6/2022 diatur bahwa Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.

5. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang disimpan sebagai saham Treasuri (Treasury Stock).

Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ("POJK 30/2017"), pembelian kembali saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.

Memperhatikan Pasal 17 dan Pasal 18 huruf b POJK 30/2017, pengalihan saham yang dilakukan melalui pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi pegawai dan/atau Program Kepemilikan Saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS.

- Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik atas rencana
Pembelian Kembali Saham (Buyback) pada tanggal 6 Februari 2023 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

6. Persetujuan Rencana Aksi (Recovery Plan) dan Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 14 POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik, Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang memuat perubahan Trigger Level, Opsi Pemulihan (Recovery Options), dan/atau pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki oleh Bank Sistemik serta dalam rangka memenuhi regulasi Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum, Opsi Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan Tahun 2022/2023 wajib memperoleh Persetujuan Pemegang Saham melalui RUPS.

7. Ratifikasi dan pelaporan pelaksanaan Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Pernyataan Tertulis Pendiri dalam rangka Perubahan Peraturan Dana Pensiun Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS pada Akta Nomor 42 tahun 1999.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan jo. Pasal 9 ayat (3) dan (4) jo.
Pasal 10 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, diatur bahwa dalam rangka perubahan Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan atas pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun, maka pernyataan Pendiri harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu.

Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa berdasarkan Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 42 Tahun 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, RUPS secara musyawarah mufakat telah memutuskan untuk menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menyetujui Pernyataan Tertulis Pendiri dalam rangka Perubahan Peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang balk (Good Corporate Governance), pelaksanaan asas kewajaran dan kepatutan, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris sebagai penerima pelimpahan kewenangan tersebut, dengan demikian perlu dilakukan pelaporan pelaksanaan dan persetujuan untuk melakukan ratifikasi atas pelimpahan kewenangan tersebut.

8. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2022.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.

9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna No. SR-89/MBU/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus Perseroan disetujui dalam RUPS.

Demikian tulis surat tersebut.

(SAN)

Advertisement
Advertisement