"Ke depan kami berharap dibentuknya ekosistem Bulion untuk termasuk Dewan Emas Nasional untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion BSI," tutupnya.
Adapun Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
(Shifa Nurhaliza Putri)