IDXChannel - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) resmi memperkuat struktur permodalan inti melalui skema Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) senilai Rp2 triliun. Dana tersebut berasal dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) dan diproyeksikan untuk menopang keberlanjutan ekspansi bisnis, khususnya di sektor pembiayaan perumahan.
Fasilitas SHL ini diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa penguatan permodalan menjadi krusial di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan hunian.
“Posisi permodalan BTN berada pada level yang sehat, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di kisaran 18–19 pesren. Shareholder Loan ini disiapkan untuk menjaga ruang ekspansi kredit tetap memadai seiring pertumbuhan pembiayaan perumahan yang terus berjalan,” ujar Nixon dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Hingga kuartal III-2025, BTN telah menyalurkan kredit dan pembiayaan total Rp381,03 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor perumahan tetap menjadi tulang punggung dengan kontribusi mencapai Rp322,53 triliun.
Tambahan modal Rp2 triliun ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi BTN untuk menyalurkan kredit tanpa menimbulkan tekanan terhadap rasio permodalan.
Skema Shareholder Loan memiliki karakteristik perpetual (tanpa jatuh tempo), bersifat subordinasi dan non-dilutif, sehingga mampu memperkuat modal tanpa mengencerkan kepemilikan saham. Selain itu, fasilitas ini tidak mewajibkan pelunasan pokok dalam jangka pendek dan tidak memberikan tekanan pada struktur pendanaan harian bank.
“Tambahan modal inti ini memberikan fleksibilitas bagi BTN untuk mengelola pertumbuhan kredit secara lebih terukur dan prudent, khususnya dalam mendukung pembiayaan perumahan dan ekosistem terkait, sekaligus menjaga ketahanan permodalan jangka panjang,” kata Nixon.
Penyertaan modal oleh DAM sebagai pemegang saham mencerminkan kepercayaan serta keselarasan kepentingan jangka panjang untuk memperkuat daya saing BTN. Sebagai transaksi afiliasi, langkah ini dipastikan telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta melalui penilaian kewajaran dari pihak independen sesuai regulasi OJK.
Penguatan modal tersebut diharapkan semakin memantapkan peran BTN sebagai mitra utama pemerintah dalam mendukung program perumahan nasional, sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)