IDXChannel – Cara buka rekening BCA Xpresi online bisa dilakukan dengan mudah jika Anda sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
BCA Xpresi merupakan produk tabungan BCA yang cocok untuk anak muda. Program ini hadir untuk membantu pelajar yang ingin menabung dengan proses pendaftaran yang mudah dan biaya administrasi yang tergolong rendah.
Lantas, bagaimana cara buka rekening BCA Xpresi Online? Apa saja syarat yang perlu dipersiapkan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Buka Rekening BCA Xpresi Online
Bagi Anda yang hendak melakukan pembukaan rekening BCA Xpresi online, Anda perlu memenuhi beberapa ketentuan dan syarat dokumennya. Dilansir dari laman resmi BCA, berikut ketentuan dan syarat buka rekening BCA Xpresi online.
1. Ketentuan
- Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah perorangan (WNI dan WNA) yang sudah memiliki kartu identitas.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
- Membawa dokumen yang diperlukan.
2. Syarat
a. Nasabah ≥ 17 tahun
- Kartu identitas yakni e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- NPWP (WNI)
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) bagi WNA.
- Dokumen lainnya bagi WNA yang tidak menetap di Indonesia.
b. Nasabah < 12 tahun yang Diwakili Orang Tua
- Kartu identitas orang tua yakni e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- NPWP orang tua (opsional)
- Akta Kelahiran anak/ Kartu Keluarga/ Kartu Identitas Anak bagi WNI
- Paspor bagi WNA
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) bagi WNA.
- Dokumen lainnya bagi WNA yang tidak menetap di Indonesia.
c. Nasabah < 12 tahun yang Diwakili Wali
- Kartu identitas wali yakni e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- NPWP wali (opsional)
- Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
- Berita Acara Sumpah Wali dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (opsional)
- Nasabah 12 - < 17 tahun yang Tidak Diwakili
- Akta Kelahiran anak/ Kartu Keluarga/ Kartu Identitas Anak bagi WNI
- Paspor bagi WNA
- Kartu identitas orang tua Kartu identitas orang tua yakni e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- NPWP orang tua (opsional)
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) bagi WNA.
- Dokumen lainnya bagi WNA yang tidak menetap di Indonesia.
- Surat Pernyataan orang tua
Catatan: Apabila nasabah tidak memiliki atau belum memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.