sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek Nama yang di Blacklist Bank, Bisa secara Online

Banking editor Iqbal Widiarko
24/08/2023 18:12 WIB
Cara cek nama yang di blacklist di bank menjadi tambahan informasi bermanfaat terkhusus bagi Anda yang akan mengajukan dana kredit untuk berbagai modal usaha.
Cara Cek Nama yang di Blacklist Bank, Bisa Secara Online. (Foto: MNC Media)
Cara Cek Nama yang di Blacklist Bank, Bisa Secara Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cek nama yang di blacklist di bank menjadi tambahan informasi bermanfaat terkhusus bagi Anda yang akan mengajukan dana kredit untuk berbagai modal usaha. Sebelum mengambil kredit, Anda wajib memperhitungkan kemampuan finansial dalam melunasi pinjaman ke bank.

Apabila Anda sebelumnya sempat mengambil kredit dan riwayat peminjaman di SID (Sistem Informasi Debitur) buruk, maka hasil BI Checking pun otomatis buruk dan lembaga keuangan atau bank yang dihubungi pasti tidak akan memberikan pinjaman.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (24/8/2023), IDX Channel telah merangkum cara cek nama yang di blacklist bank, sebagai berikut.

Cara Cek Nama yang di Blacklist Bank

  • Langkah pertama adalah dengan mendaftarkan diri Anda melalui situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
  • Setelah itu, isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrean yang tersedia.
  • Unggah salinan dokumen identitas yang diperlukan, seperti KTP untuk Warga Negara  Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Jika Anda mewakili badan usaha, sertakan juga identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Setelah mengisi formulir, masukkan kode captcha dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor antrean SLIK Online.
  • OJK akan melakukan verifikasi data Anda paling lambat dua hari sebelum tanggal antrean yang Anda dapatkan. Jika data Anda valid, Anda akan menerima formulir pendaftaran melalui email yang perlu ditandatangani sebanyak tiga kali.
  • Kirimkan salinan hasil scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie Anda ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp. Jika diperlukan, OJK juga dapat melakukan panggilan video.
  • Jika Anda lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang Anda daftarkan sebelumnya.

Itulah informasi terkait cara cek nama yang di blacklist bank, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement