Proses mediasi perbankan ini bisa memberikan jalan penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank atau pemberi pinjaman.
Dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 PBI, disebutkan bahwa mediasi perbankan berlaku untuk sengketa dengan nilai tuntutan finansial maksimal Rp500 juta. Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang berasal dari kerugian non-material.
Bank Indonesia menetapkan bahwa jangka waktu perjanjian mediasi maksimal adalah 60 hari kerja, dimulai sejak bank menyampaikan permasalahan tersebut kepada nasabah. Proses mediasi ini bersifat fleksibel dan informal.
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
Pada dasarnya, Bank Negara Indonesia (BNI) tidak secara langsung menyediakan bantuan gratis untuk penyelesaian utang, tetapi mereka memiliki program dan inisiatif yang dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan utang. Beberapa produknya antara lain sebagai berikut.
- BNI KUR
Program ini menawarkan plafon kredit mencapai Rp10-50 juta dengan jangka waktu 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi maksimal 5 tahun.