Bagaimana Cara Membuka Rekening Bank
Peraturan Bank Indonesia mensyaratkan bahwa semua transaksi perbankan (seperti suntikan modal, administrasi pinjaman, pembayaran peralatan modal, bahan baku, dll) dari yang baru didirikan perusahaan Penanaman Modal Asing ditransaksikan melalui rekening bank investasi asing khusus di Indonesia. Dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- PKPM Persetujuan Investasi Awal, Akta pendirian, surat domisili, nomor pajak
- Kuasa kepada orang yang diberi wewenang untuk membuka rekening bank
- Fotokopi ID / paspor dari orang yang berwenang untuk membuka rekening bank
- Foto orang yang berwenang untuk membuka rekening bank
- Minimum deposit Rupiah 1 juta atau USD 1.000
Waktu: sekitar lima hari.
Catatan: Kemungkinan ada tambahan dokumen lainnya.
Namun, masing-masing bank memiliki persyaratan sendiri bagi orang asing yang untuk membuka rekening. Umumnya mereka memerlukan berikut:
- Setoran awal
IDR Rp. 1.000.000, USD 1.000, SGD 2.500, EUR 1.000, AUD 2.000, GBP 1.000, JPY 150.000, HKD 10.000, CHF 2.000
- Pembukaan Rekening Perorangan
- 21 tahun atau sudah menikah
- Selesai dan menandatangani formulir aplikasi bersama dengan rincian pendukung
- Copy identitas (ID/Passport and KIMS/Permit)
- Foto 4 × 6
- Pembukaan Rekening perusahaan :
- Selesai dan menandatangani formulir aplikasi bersama dengan rincian pendukung
- Copy identitas (ID/Passport and KIMS/izin pihak berwenang)
- NPWP (nomor pajak, TDP, and Akta Pendirian)
- Pembukaan Rekening bagi Kantor Perwakilan di Indonesia:
Sejak kantor perwakilan hanya memungkinkan untuk melakukan kegiatan pemasaran dan promosi, Anda tidak akan memungkinkan untuk menghasilkan pendapatan di Indonesia, dengan demikian, pendapatan haruslah diberikan kantor pusat.
Tapi Anda bisa membuka rekening bank untuk kantor perwakilan untuk kepentingan keuangan yang diperlukan dokumen seperti :