Selain itu juga untuk pembelian aset sebagian ruang di Gedung Gajah Mada Tower Lantai G., Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh Pemegang HMETD, maka sisa saham dimaksud akan diambil oleh PT Grahaputra Mandirikharisma dalam kapasitasnya selaku Pembeli Siaga pada PMHMETD Perseroan, dan menyetujui sisa saham yang diambil bagian oleh Pembeli Siaga penyetorannya dilakukan dengan cara pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)," tulis Direksi dalam Keterbukaan Informasi, Jumat (17/9/2021).
Rencana inbreng merupakan transaksi afiliasi perseroan, yang menurut direksi NOBU "tidak memiliki dampak materiil terhadap kinerja usaha perseroan".
Apabila rencana inbreng itu terlaksana, perseroan akan kembali menyewakan sebagian Gedung A Universitas Pelita Harapan kepada GPMK. Bagi pemegang Rights Issue apabila tidak menggunakan hak, maka kepemilikan sahamnya akan terkena dilusi sejumlah maksimum 10,13%.
(SANDY)