sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha BPR Persada Guna Dicabut OJK, Ini Alasannya

Banking editor Nia Deviyana
05/12/2023 20:00 WIB
Pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Izin Usaha BPR Persada Guna Dicabut OJK, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Izin Usaha BPR Persada Guna Dicabut OJK, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement