3. Surat Peringatan Pertama
Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan mengirimkan surat peringatan pertama jika nasabah tidak segera membayar cicilan. Dalam hal ini nasabah akan mendapatkan pengurangan skor kredit.
Apabila Anda sudah berada di tahap ini maka statusnya menjadi Kredit Kurang Lancar.
Konsekuensi Telat Bayar KPR yang Wajib Diketahui. (FOTO: MNC Media)
4. Surat Peringatan Kedua
Apabila surat peringatan pertama tidak ditanggapi dengan baik. Maka pihak bank akan mengeluarkan surat peringatan kedua.
Pada tahap ini nasabah akan ditagih berupa cicilan+bunga+denda yang besar. Skor kredit nasabah akan menjadi sangat memprihatinkan jika sudah mencapai tahap ini.
5. Surat Peringatan Ketiga
Prosedur yang ketiga adalah pihak bank akan mengeluarkan surat peringatan ketiga. Membuat nasabah dikategorikan menjadi Kredit Macet.
Apabila nasabah sudah mencapai prosedur ini. Maka mengindikasikan nasabah akan sulit diberi jaminan kredit dimasa yang akan datang. Aset berupa rumah akan disita oleh pihak bank.
Sebelum hal ini terjadi, biasanya bank akan tetap memberikan proses negosiasi dengan beberapa solusi diantaranya:
- Negosiasi untuk penjadwalan ulang.
- Menawarkan over credit pada nasabah baru.
- Menyita rumah untuk kemudian dilelang
Itulah penjelasan Konsekuensi Telat Bayar KPR yang Wajib Diketahui menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.