sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 14 Maret 2025, BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Rumah Sakit hingga Tempat Wisata

Banking editor Anggie Ariesta
20/02/2025 18:41 WIB
MDR QRIS untuk merchant PSO dan BLU akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen per 14 Maret 2025.
Mulai 14 Maret 2025, BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Rumah Sakit hingga Tempat Wisata. Foto: MNC Media.
Mulai 14 Maret 2025, BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Rumah Sakit hingga Tempat Wisata. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan transaksi QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant di sektor pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan Badan Layanan Umum (BLU).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan MDR QRIS untuk merchant PSO dan BLU akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen per 14 Maret 2025.

Kebijakan ini akan diberlakukan untuk merchant yang bergerak di bidang usaha rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelola dana pendidikan, Pos Indonesia, serta transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Damri.

"Apa itu layanan umum? Misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri. Lalu juga di tempat wisata, pendidikan, termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (19/2/2025). 

Filianingsih menuturkan, hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum.

Adapun MDR merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

BI terlebih dulu menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500 ribu di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100 ribu.

Sementara itu, BI mencatat volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh pesat sebesar 170,1 persen (yoy) pada Januari 2025, didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement