IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening terafiliasi dengan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.