sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

Banking editor Anggie Ariesta
12/12/2024 13:48 WIB
Adapun otoritas mencabut izin tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Daftarnya. Foto: MNC Media.
OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Daftarnya. Foto: MNC Media.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Adapun OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement