sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/02/2024 17:14 WIB
Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta. Foto: MNC Media.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta. Foto: MNC Media.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. 

Selanjutnya dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Eko. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement