sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Lagi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/03/2024 17:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Lagi (Foto: MNC Media)
OJK Cabut Sanksi, Paylater Akulaku Aktif Lagi (Foto: MNC Media)

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement