Untuk itu diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan yang sesuai dengan mitigasi risiko yang tepat serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Selain itu, OJK juga mendorong proses business matching di daerah, mempertemukan antara lembaga jasa keuangan dengan pengusaha UMKM untuk memperluas akses pembiayaan.
Kantor OJK di daerah juga diarahkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi business matching, termasuk mendorong sektor prioritas di daerah.
"Kolaborasi dan sinergi dari semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan program ini," tuturnya.