sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Oleh DC di Semarang

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/04/2026 10:11 WIB
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.
OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Oleh DC di Semarang (FOTO:iNews Media Group)
OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Oleh DC di Semarang (FOTO:iNews Media Group)

"Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya Selasa (28/4/2026).

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement