sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Kegiatan Judi Online

Banking editor Nia Deviyana
24/09/2023 08:18 WIB
OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Kegiatan Judi Online. Foto: MNC Media.
OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Kegiatan Judi Online. Foto: MNC Media.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya, Dian juga menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement