sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Proses Merger dan Akuisisi Sejumlah Perusahaan Multifinance 

Banking editor Rohman Wibowo
12/10/2026 17:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance).
OJK mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance). (Foto: Dok. OJK)
OJK mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance). (Foto: Dok. OJK)

Meski kinerja laba tergolong positif, laju penyaluran dana ke sektor produktif masih mengalami perlambatan akibat penyesuaian pasar. Regulator pun terus mendorong multifinance agar tidak mengendurkan ekspansi ke sektor riil dengan tetap menjaga parameter kehati-hatian.

Laju pembiayaan produktif terkontraksi 1,81 persen (yoy) menjadi Rp241,88 triliun atau mengambil porsi 44,44 persen dari total piutang pembiayaan industri. 

"Penyaluran pembiayaan ke sektor produktif terus didorong dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik," kata Agusman.

Berbeda dari sektor produktif, piutang perusahaan yang terafiliasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) justru tumbuh 2,29 persen (yoy) menjadi Rp233,28 triliun atau menyumbang 45,38 persen dari total portofolio, ditopang oleh pembiayaan kendaraan bermotor yang masih menjadi tumpuan utama multifinance.

Pergeseran portofolio juga terlihat pada jenis akad penggunaan dan penyaluran kredit ke segmen pelaku usaha skala mikro. Kebutuhan operasional usaha diperkirakan menjadi motor penggerak likuiditas baru bagi industri pembiayaan ke depan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement