sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

Banking editor Desi Angriani
07/02/2024 20:00 WIB
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia (Foto: MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia (Foto: MNC Media)

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement