sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir

Banking editor Tim IDXChannel
06/10/2026 04:09 WIB
Pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir. Foto: iNews Media Group.
OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir. Foto: iNews Media Group.

Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir. Sementara total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, dengan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026. Jumlah tersebut mencakup 82.092 pengaduan.

OJK telah menggelar 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13,31 juta peserta sepanjang Januari hingga September. 

Lewat Program Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan), OJK juga mencatat 48.039 kegiatan edukasi dan literasi keuangan hingga 16 September 2026. Program tersebut menjangkau sekitar 182 juta peserta dan telah mencakup 86,96 persen kabupaten/kota di Indonesia.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. (Kidung Dhia Fardheena)

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement