Ketiga, pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," kata Kiki. (Febrina Ratna Iskana)