IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pelindungan konsumen melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi (scam), hingga penertiban usaha pergadaian bodong.
Dalam keterangan resmi otoritas pada Selasa (27/10/2026) disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal beserta modus penipuan, sekaligus menghentikan operasional 11 entitas pergadaian yang tidak mengantongi izin usaha.
Langkah penindakan tersebut diiringi percepatan respons kasus penipuan transaksi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC berhasil memblokir 702.833 rekening mencurigakan dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp207,16 miliar.
Rincian 330 kasus yang ditangani sepanjang Agustus–September 2026 didominasi oleh 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, satgas menindak 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), delapan entitas investasi ilegal, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi tanpa izin.
Dalam praktiknya, Satgas PASTI membongkar modus penawaran pinjaman kilat yang disebar melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, serta aplikasi pesan instan. Pelaku menjerat korban dengan iming-iming pencairan dana cepat, tetapi menerapkan bunga dan biaya siluman, menyalahgunakan data pribadi nasabah, hingga melancarkan aksi penagihan intimidatif yang merugikan publik.