IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pelindungan konsumen melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi (scam), hingga penertiban usaha pergadaian bodong.
Dalam keterangan resmi otoritas pada Selasa (27/10/2026) disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal beserta modus penipuan, sekaligus menghentikan operasional 11 entitas pergadaian yang tidak mengantongi izin usaha.
Langkah penindakan tersebut diiringi percepatan respons kasus penipuan transaksi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC berhasil memblokir 702.833 rekening mencurigakan dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp207,16 miliar.
Rincian 330 kasus yang ditangani sepanjang Agustus–September 2026 didominasi oleh 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, satgas menindak 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), delapan entitas investasi ilegal, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi tanpa izin.
Dalam praktiknya, Satgas PASTI membongkar modus penawaran pinjaman kilat yang disebar melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, serta aplikasi pesan instan. Pelaku menjerat korban dengan iming-iming pencairan dana cepat, tetapi menerapkan bunga dan biaya siluman, menyalahgunakan data pribadi nasabah, hingga melancarkan aksi penagihan intimidatif yang merugikan publik.
Modus penyamaran identitas juga marak digunakan pelaku dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi demi membangun rasa percaya korban sebelum melancarkan penipuan.
Penindakan dua bulan tersebut menambah panjang daftar entitas bodong yang telah ditutup. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi bodong, 38 pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan tak berizin lainnya.
Terkait penghentian 11 entitas pergadaian pada periode Agustus–September 2026, penertiban ini merupakan tindak lanjut penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 beleid tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan menyelesaikan persyaratan izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap jasa gadai ilegal. Praktik ini dinilai rawan memicu kerugian finansial akibat penetapan bunga yang mencekik, klausul perjanjian yang tidak transparan, serta minimnya sistem pengamanan terhadap barang jaminan milik debitur.
Di sisi lain, efektivitas penanganan penipuan siber melalui IASC terus mencatatkan hasil signifikan. Hingga akhir September 2026, IASC tercatat menerima 702.342 aduan masyarakat, yang berlanjut pada proses verifikasi terhadap 1.372.483 rekening terindikasi penipuan sebelum akhirnya dieksekusi pemblokiran terhadap lebih dari 702 ribu rekening.
Melalui sinergi bersama industri jasa keuangan dan instansi terkait, keberhasilan pembekuan dana Rp825,2 miliar serta pemulihan dana korban Rp207,16 miliar membuktikan pentingnya koordinasi terpadu antarlembaga. Kecepatan masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan juga menjadi faktor krusial untuk segera memutus aliran dana pelaku dan memperbesar peluang pengembalian kerugian korban. (Febrina Ratna Iskana)