sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/08/2023 22:00 WIB
OJK mengungkapkan ada faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di kalangan masyarakat.
OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas. Foto: MNC Media.
OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas. Foto: MNC Media.

Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.

"Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya," pungkas Kiki. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement