Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya.
"Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027," tuturnya.
Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp6 miliar. Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud.
(kunthi fahmar sandy)