RUPST menyetujui laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan Dewan Komisaris per 31 Desember 2025. Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun 2025.
Pemaparan arah Rencana Kerja dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank untuk periode tahun anggaran 2026. Penyerahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar di OJK guna mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Ketetapan struktur honorarium, tunjangan, serta pembagian mandat tugas dan wewenang operasional bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Perubahan pasal internal Anggaran Dasar guna menyesuaikan dengan nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan aturan hukum terbaru.
Terakhir, ada persetujuan pembaruan rencana aksi pemulihan (recovery plan) demi mematuhi ketentuan prudensial perbankan yang berlaku.