sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUPST Bank Danamon (BDMN) Setujui Tebar Dividen Rp550,6 miliar

Banking editor Fahmi Abidin
27/03/2022 06:39 WIB
RUPST Bank Danamon berhasil menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2021 sebesar 35% dari Laba Bersih Perseroan atau Rp550,6 milliar atau Rp 56,33 per saham.
RUPST Bank Danamon (BDMN) Setujui Tebar Dividen Rp550,6 miliar. (Foto: MNC Media)
RUPST Bank Danamon (BDMN) Setujui Tebar Dividen Rp550,6 miliar. (Foto: MNC Media)

Ditegaskan Yasushi, perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Kenichi Yamato diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Shuichi Yokoyama diangkat sebagai Komisaris Perseroan. Selain itu, Hafid Hadeli dan Thomas Sudarma diangkat masing masing sebagai Wakil Direktur Utama dan Direktur Perseroan.

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

    Kenichi Yamato sebagai Komisaris Utama*

    J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)

    Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris

    Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)

    Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris (Independen)

    Dan Harsono sebagai Komisaris

    Halim Alamsyah sebagai Komisaris (Independen)

    Shuichi Yokoyama sebagai Komisaris*

(*Pengangkatan Kenichi Yamato dan Shuichi Yokoyama berlaku efektif sejak tanggal lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement