Dari sisi perizinan, masyarakat yang memenuhi ketentuan juga mendapatkan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hunian Terjangkau Manggarai dibangun di atas lahan sekitar 2,1 hektare (ha) milik PT KAI yang berada di kawasan strategis Stasiun Manggarai. Pada tahap awal, pembangunan dilakukan di Blok G dengan luas sekitar 6.900 meter persegi.
Secara keseluruhan, proyek tersebut direncanakan terdiri dari delapan tower. Sebanyak tiga tower di Blok G akan menyediakan 1.276 unit, sedangkan lima tower di Blok F direncanakan memiliki 2.508 unit. Dengan demikian, total hunian yang disiapkan mencapai 3.784 unit.
Setiap tower memiliki 24 lantai dengan pilihan tipe hunian studio seluas 28 meter persegi, tipe 36, dan tipe 45. Lokasi hunian menjadi salah satu keunggulan utama proyek karena berada di kawasan Transit Oriented Development (TOD). Penghuni nantinya dapat mengakses KRL Commuter Line, KA Bandara, dan kereta api antarkota, serta memiliki konektivitas menuju MRT, LRT, dan TransJakarta.
Maruarar menegaskan, meski berada di pusat Jakarta, hunian tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah. Calon penghuni harus memenuhi ketentuan MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengenai kriteria dan persyaratan untuk memperoleh kemudahan pembangunan serta perolehan rumah.