sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023, Sudah Tahu?

Banking editor Rizki Setyo Nugroho
20/02/2023 09:36 WIB
Ada beberapa syarat dan biaya pengajuan KPR BCA 2023 yang perlu diperhatikan oleh para pemohon. 
Simak Syarat dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa syarat dan biaya pengajuan KPR BCA 2023 yang perlu diperhatikan oleh para pemohon. 

Saat ini, banyak orang yang memilih untuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat bisa membeli rumah dengan lebih mudah tanpa perlu menabung terlebih dahulu. Namun, sistem KPR ini biasanya memiliki tenor yang cukup lama, agar masyarakat bisa mencicilnya dengan nominal yang lebih murah. 

Syarat Pengajuan KPR BCA 2023

Ada berbagai penyedia layanan KPR yang tersedia saat ini, salah satunya adalah Bank Central Asia (BCA). Melalui program Rumahsaya BCA, masyarakat bisa melakukan permohonan KPR dengan down payment (DP) yang terjangkau. 

Sebelum mengajukan permohonan, ada baiknya jika pemohon mengetahui terlebih dahulu syarat pengajuan KPR BCA 2023 yang penting untuk diketahui dan dipersiapkan. Berikut adalah ketentuan dan persyaratan bagi pemohon yang berstatus sebagai karyawan yang akan melakukan pembelian rumah melalui KPR BCA:

  1. Ketentuan Umum

  • Pemohon : WNI, Usia minimal 18 Tahun/telah menikah, Karyawan Tetap.
  • Lama Bekerja: Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Maksimal Usia: Maksimal 55 Tahun saat kredit berakhir.
  • Asuransi: Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
  • Perjanjian : Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  • Pembayaran angsuran: Auto debet dari rekening Pemohon di BCA.
  1. Dokumen Pribadi

  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Fotokopi KTP Suami/Istri.
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan.
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP Pemohon *a.
  • Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir *b.
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir *b.
  • Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Kantor Property Agent *c.
  • Bukti pembayaran appraisal *d.
  1. Dokumen Properti

  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS.
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) *e.

Keterangan: 

  • *a Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami.
  • *b Jika joint income (penghasilan suami/istri digabung) maka dokumen pasangan wajib dilampirkan.
  • *c Khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui kantor property agent.
  • *d Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka.
  • *e Khusus Non-Developer.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement