IDXChannel—Perusahaan mana saja yang tercatat dalam daftar holding BUMN? Pemerintah Indonesia membentuk holding mengintegrasi BUMN dalam sektor yang sama untuk meningkatkan daya saing dan mempercepat pertumbuhan BUMN.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id (2/12), selain dua manfaat tersebut. Pembentukan holding BUMN juga bertujuan untuk target lain, di antaranya:
- Peningkatan penciptaan nilai pasar perusahaan
- Menciptakan fleksibilitas anak holding dalam corporate action
- Meningkatkan keunggulan kompetitif karena holding memberikan fokus dan skala usaha yang lebih ekonomi
- Membuat BUMN lebih besar, kuat, dan lincah
- Pelaksanaan policy discussion untuk pengembangan bisnis hanya dilakukan pada level induk holding
- Memperkuat sinergi dan peran strategis BUMN dalam menunjang program pemerintah
Dengan membentuk holding, BUMN akan mendapatkan manfaat-manfaat sebagai berikut:
- Memperbaiki struktur permodalan, konsolidasi aset, hutang, dan modal keseluruhan
- Menurunkan cost of capital karena kredit rating secara umum jadi lebih baik
- Menciptakan kemandirian keuangan untuk pendanaan yang cukup tanpa bergantung pada APBN
- Penyelarasan model bisnis untuk bersaya saing di tingkat global
- Integrasi mata rantai usaha dari hulu ke hilir
- Mencegah duplikasi dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN
- Menciptakan sinergai secara internal dan lintas sektoral
- Menciptakan skala keekonomian yang memungkinkan implementasi proyek skala besar (misalnya infrastruktur dan energi)
- Memungkinkan proses pengambilan keputusan lebih cepat secara terintegrasi dan sejalan dengan rencana strategis
- Holding akan lebih fokus mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan
Lantas, perusahaan mana yang masuk dalam daftar holding BUMN?
11 Daftar Holding BUMN
- Holding Perkebunan: seluruh perusahaan PT Perkebunan Nusantara
- Holding Kehutanan: Perum Perhutani, PT Inhutani, Hijau Lestari, Palawi, dll
- Holding Migas: PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara
- Holding Tambang (MIND ID): PT Aneka Tambang, PT Inalum, PT Timah, PT Bukit Asam, dan PT Freeport Indonesia
- Holding Ultra Mikro: PT Bank Rakyat Indonesia, PT Pegadaian, PNM
- Holding Pangan (ID FOOD): PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, PT Garam
- Holding Semen: Semua perusahaan di bawah PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Semen Indonesia Beton, PT Thang Long Cement Company, dan lain-lain)
- Holding Pupuk: Semua perusahaan di bawah PT Pupuk Indonesia (PT Pupuk Sriwidjaya Palembang, PT Pupuk Kaltim, dll)
- Holding Asuransi dan Penjaminan: Askrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja, Asuransi Jasindo, Bahana
- Holding Pertahanan (DEFEND ID): PT Pindad, Dahana, PT PAL Indonesia, PT Dirgantara Indonesia
- Holding Pariwisata (In Journey): PT Angkasa Pura I & II, PT Hotel Indonesia Natour, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, dan PT Sarinah
Demikian sederet perusahaan yang masuk dalam daftar holding BUMN. (NKK)