IDXChannel - Sebanyak 117 pegawai dan pihak lain yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisi tersebut membuat KPK hanya mengizinkan 25 persen pegawainya kerja di kantor.
Banyaknya pegawai KPK yang positif covid-19 itu didapat setelah KPK melakukan tes swab antigen serta Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap para pegawai dan pihak-pihak yang berada di lingkungan lembaga antirasuah.
"Data per 29 Juni 2021 tercatat total 117 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (30/6/2021).
Ipi membeberkan, dari ratusan pegawai KPK yang positif Covid-19, empat orang di antaranya, dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang. Kemudian, 112 orang lainnya melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
"Dan satu orang meninggal dunia (alm. Penyidik Ardian Rahayudi)," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ipi, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan memperketat potensi penularan di lingkungan KPK. Salah satunya, dengan membatasi 25 persen jumlah kehadiran fisik pegawai KPK di kantor.