Secara proporsional 70-80% merupakan tenaga-tenaga pelaksana utama di bidang pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh KB, atau pegawai yang langsung bertugas di lapangan.
“Jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021, mengingat pada tahun 2020 pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen,” kata Tjahjo. (TYO)