IDXChannel - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan asal negara pengunjung untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal ini menyusul pemerintah yang mencanangkan sebanyak 18 negara segera diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Bali seiring dibukanya kedatangan Internasional.
“Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan Internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).
Wiku mengatakan sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Hal ini menyangkut jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.
“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu pendudukan, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” ungkapnya.