sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
04/03/2024 09:00 WIB
Sistem pemungutan pajak di Indonesia tercatat ada tiga. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Sistem pemungutan pajak di Indonesia tercatat ada tiga. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 

Pajak diketahui menjadi tulang punggung bagi pembangunan Indonesia. Pajak sejatinya mampu membantu ekonomi negara. 

Lantas apa saja sistem pemungutan pajak di Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding System.

1. Self-Assessment System (Sistem Penilaian Diri)

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan sendiri. Artinya, wajib pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada kantor pajak atau melalui sistem administrasi online yang ditetapkan pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement