Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap penerapan tarif tiket pesawat agar tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan dan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.
Kemenhub mengimbau kepada operator transportasi, termasuk penerbangan untuk memberikan tarif promo di tanggal-tanggal awal mudik untuk mendorong perjalanan mudik masyarakat lebih awal dan mencegah kepadatan. Adapun puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 19 sampai dengan 21 April 2022. (NIA)