IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat penggunaan transportasi umum jarak jauh. Namun, untuk di transportasi laut di Pelabuhan belum diwajibkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan untuk saat ini penggunaan aplikasi dari peduli lindungi telah dan sudah diberlakukan pada moda daya transportasi udara dan kereta api jarak jauh.


“Hingga saat ini, yang sudah aktif mengaplikasikan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan adalah moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk moda transportasi laut, di pelabuhan atau dermagapenyeberangan dan darat masih terus dimatangkan persiapannya,” kata Adita saat dihubungi, Senin (30/8/2021).


Menurutnya Kementerian Perhubungan masih melakukan pematangan khususnya terkait kesiapan system dan prosedur dari para operator transportasi di pelabuhan.


“Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini nantinya akan dituangkan dalam SE Satgas Penanganan Covid yang tengah dalam persiapan,”tambahnya.


Pihaknya penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai sebagai skrining penumpang untuk mencegah penularan Covid 19.


“Applikasi ini juga bermanfaat untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan baik sertifikat/kartu vaksinasi maupun hasil tes swab PCR/antigen di simpul transportasi secara digital,” ungkapnya


Meski demikian Masyarakat diharapkan harus telah mempersiapkan diri untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi (sudah mengunduh aplikasi dan membuat akun pada aplikasi PeduliLindungi).


“Sehingga ketika nanti sudah diimplementasikan secara penuh, masyarakat sudah familiar dan dapat memanfaatkan dengan baik.Dengan pengecekan secara digital, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak perlu membawa dokumen hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi berupa hard copy serta lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” pungkasnya. (RAMA)