Melihat perkembangan tersebut, OJK memperkirakan pertumbuhan program asuransi berada di kisaran 2-4 persen hingga akhir 2026, dana pensiun 4-6 persen, dan aset industri penjaminan 28-30 persen.
OJK menyatakan proyeksi tersebut turut mempertimbangkan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak terhadap pasar keuangan, serta adanya reklasifikasi pada sektor asuransi dan penjaminan.
Untuk menjaga ketahanan industri, OJK akan terus memantau faktor yang memengaruhi kinerja PPDP, termasuk dampak kondisi ekonomi dan pasar keuangan terhadap aset investasi.
OJK juga memperkuat pengawasan untuk melindungi konsumen. Hingga September 2026, OJK tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti.
(Kidung Dhia)