Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum memulai pembahasan mengenai usulan kenaikan upah minimum tahun depan.
Pemerintah saat ini memilih memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan, yang tengah dibahas di parlemen.
"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
(NIA DEVIYANA)