IDXChannel - Deputi Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Mia Amalia mengatakan, proses perolehan tanah di IKN terus berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk menegaskan komitmen OIKN dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).