sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Pangan Nasional (BPN) Resmi Dibentuk, INDEF: Jangan Ada Benturan Kewenangan

Economics editor Oktiani Endarwati
30/08/2021 16:55 WIB
Untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah memutuskan untuk mendirikan Badan Pangan Nasional (BPN), tetapi ekonom mengingatkan jangan ada benturan kewenangan.
Badan Pangan Nasional (BPN) Resmi Dibentuk, INDEF: Jangan Ada Benturan Kewenangan. (Foto: MNC Media)
Badan Pangan Nasional (BPN) Resmi Dibentuk, INDEF: Jangan Ada Benturan Kewenangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah memutuskan untuk mendirikan Badan Pangan Nasional (BPN). Namun, setidaknya perlu dilakukan pemisahan kewenangan antara agar pembentukan institusi baru ini bisa berjalan sesuai rencana.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan efektif jika sebagian kewenangan masih di kementerian teknis.

"BPN ini apabila tetap dibentuk saya rasa tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis. Jadi kesannya nanti hanya rebutan kewenangan," ujarnya dalam diskusi Menanti Taji Badan Pangan Nasional, pada Senin (30/8/2021).

Menurut dia, BPN bukan solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Untuk itu, optimalisasi kementerian teknis terkait dengan sektor pertanian harus dilaksanakan.

"Seharusnya kementerian-kementerian teknis yang sudah ada ini dioptimalkan saja fungsinya dioptimalkan saya yakin di bawah koordinasi  Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Saya yakin bisa mencapai swasembada pangan," tuturnya.

BPN resmi dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional per tanggal 29 Juli 2021. Badan ini akan fokus untuk penanganan pangan.

Adapun tugas BPN untuk koordinasi, penetapan kebijakan dan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan pasokan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pelaksana pengendalian kerawanan pangan, pembenihan hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan.

Setidaknya ada sembilan pangan yang menjadi lingkup pemantauan, tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement