IDXChannel – Ada beberapa cara ekspor barang ke luar negeri bagi pemula yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan penjualan. Pasalnya, ekspor bisa menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan para pelaku UKM untuk menembus pasar internasional dan meraih kesuksesan.
Meski demikian, ekspor sering dianggap sebagai aktivitas pemasaran yang sulit lantaran biaya kirim yang mahal dan proses bea cukai yang sulit. Padahal, ekspor barang justru lebih mudah dibanding impor karena tidak dikenakan pajak dan bea ke luar negeri.
Namun, Anda memang harus mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, IDXChannel merangkum beberapa syarat dan cara ekspor barang ke luar negeri bagi pemula yang bisa Anda jadikan referensi seperti berikut ini.
Syarat dan Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri Bagi Pemula
Sebelum mengetahui cara ekspor barang ke luar negeri bagi pemula, Anda tentu harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan ekspor barang.
Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Ekspor Barang ke Luar Negeri
1. Dokumen Legalitas
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai.
2. Dokumen Ekspor
- Invoice yang dibuat oleh eksportir.
- Packing list yang dibuat oleh eksportir.
- Bill of lading yang dibuat shipping company (laut) atau airway bill (udara).
3. Dokumen Tambahan
- Shipping instruction dari eksportir ke Shipping line.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir.
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota).
- Certificate of analysis (laboratorium).
- Certificate of phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan).
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli.