IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan investasi di daerah, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021)
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Bahlil menjelaskan dengan adanya KePres No.11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.