"Satu hari mereka satu sumur itu bisa mendapat 4-5 barel. Satu barel itu sekitar 159 liter. Harganya 80 persen dari ICP untuk orang beli dan dibeli Pertamina," kata Bahlil.
Bahlil menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan usaha, tetapi juga membuka peluang ekonomi di daerah penghasil minyak.
Dalam hal ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri, sehingga manfaat ekonomi sektor energi tidak hanya dinikmati perusahaan besar.
Dia juga menegaskan, kebijakan sumur minyak rakyat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan potensi energi domestik di tengah kebutuhan minyak nasional yang masih bergantung pada impor.
"Sumur-sumur rakyat di daerah Sumatera, Jawa, Aceh, itu sebelum Indonesia merdeka mereka sudah berusaha dengan sumur-sumur minyak yang ada di belakang rumah mereka, tapi kan tidak ada izinnya," kata Bahlil.
(Dhera Arizona)