IDXChannel - Industri semen Tanah Air bakal berada di bawah sejumlah regulasi baru terkait energi bersih dan ramah lingkungan. Aturan baru kemungkinan diterbitkan pemerintah 2-3 tahun mendatang.
Bocoran regulasi baru disampaikan Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Apit Pria Nugraha. Dia memastikan, aturan akan mengikat semua industri semen baik berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta.
"Semua industri semen, mau swasta maupun BUMN sama saja, karena kewajibannya mungkin 2-3 tahun ke depan mereka sudah terkena berbagai regulasi terkait dengan lingkungan," ujar Apit saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah bakal menentukan tingkat penurunan emisi setiap perusahaan semen hingga ke taraf tertentu. Hal senada juga berlaku untuk efisiensi energi dan hal lain yang dianggap memberi kontribusi besar bagi perbaikan lingkungan dan energi hijau.
"Harus ada penurunan emisi-nya sekian, efisiensi energinya sekian, dan seterusnya," kata dia.
Lantaran banyak target yang bakal diwajibkan kepada produsen semen, Apit mengaku produsen harus menyiapkan anggaran bernilai jumbo. Pasalnya, implementasi dari penurunan emisi dan efisiensi energi membutuhkan teknologi yang lebih modern atau mutakhir.
"Nah, implementasi dari penurunan emisi dan efisiensi energi-nya itu implikasinya perlu biaya untuk transformasi mesin, teknologi. Nah ini yang terus kita kawal supaya merekaa juga, industri ini ketika menerapkan target ramah lingkungan tadi juga tidak merasa terbebani," kata dia.