Preflight, sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.
Holding Bay 1, setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu gate 9, dimana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.
Holding Bay 2, setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2, dimana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
Tes RT-PCR, setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
Pemeriksaan Imigrasi, setelah di tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.