Meski, komisaris bertugas sebagai dewan pengawas dan direksi sebagai pelaksana, pada tataran penyusunan rencana keduanya sama-sama ikut terlibat. Dengan begitu, komisaris memahami isi dan poin rancangan kerja yang diajukan dewan direksi.
"Sebenarnya harus jelas, direksi itu harus melakukan eksekusi dan dewan komisaris melakukan pengawasan. Tetapi proses perencanaan itu sudah sama-sama, pengawasannya kan juga akan jahuh lebih mudah. Karena dia (komisaris) sudah tahu apa yang akan dia awasi begitu," kata Tanri.
Dia juga mengingatkan, agar komisaris tidak masuk dalam ranah kerja direksi. Karena hal itu menjadi masalah lain di keributan manajemen perusahaan negara.
"Jangan sampai komisaris ikut dalam proses eksekusi, itu akan menjadi racu nanti, akuntabilitas direksi itu eksekusi dan akuntabilitas komisaris itu pengawasan. Waktu berpikir dia sama-sama, tapi waktu bertindak itu terpisah. Direksi mengeksekusi dan komisaris pengawasan, samapai di situ aja," katanya. (RAMA)